MAKALAH
“Bagi hasil
(mudharabah)”
Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas “Fiqh Mu’amalah”
Dosen
Pengampu:
Arifah
Millati, M.HI
Disusun
oleh:
1.
Erviana
Zahrotul Layla (2823123041)
2.
Febry
Eko Wahyuni (2823123049)
3.
Fitria
Munadziroh (2823123051)
JURUSAN
PERBANKAN SYARI’AH 3B
FAKULTAS
SYARI’AH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TULUNGAGUNG
2013
A.
LATAR BELAKANG
Allah menciptakan manusia sebagai makhluk yang
berinteraksi sosial dan saling membutuhkan
satu sama lain. Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu
dan keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya, disisi lain ada yang
memiliki skill / kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua
jenis ini diharapkan dapat saling melengkapi dan mempermudah pengembangan harta
dan kemampuan tersebut. Semua bentuk organisasi bisnis dimana dua orang atau
lebih menggabungkan sumber daya finansial, keusahaan, keahlian, dan kemampuan
baik mereka untuk melakukan bisnis.
Para teoritis Islam memahami bahwa bunga serta modal
yang dihasilkan ditentukan terlebih dahulu adalah riba yang dilarang dalam
hukum Islam. Berangkat dari asumsi ini, akhirnya perkembangan sistem alternatif
perbankan yang menggunakan sistem bunga agar terhindar dari unsur riba. Maka
dari itu bank syariah menawarkan produk-produk yang terhindar dari bunga salah
satunya adalah bagi hasil (mudharabah).
Untuk itulah Islam memperbolehkan syarikat dalam usaha diantaranya mudharabah.
Dalam mudharabah
terdapat perjanjian diantara paling sedikit dua pihak. Dimana satu pihak
sebagai pemilik modal yang mempercayakan sejumlah dana kepada pihak lain.
Sedangkan pengusaha menjalankan aktivitas atau usahanya. Mudharabah merupakan
perjanjian PLS (Profit and Loss Sharing),
dimana yang diperoleh para pembeli pinjaman adalah bagian tertentu dari
keuntungan atau kerugian proyek yang mereka biayai.
Mudharabah umunya digunakan sebagai pendukung untuk memperluas
jaringan perdagangan. Karena dengan menerapkan prinsip mudharabah, dapat
dilakukan transaksi jual beli dalam ruang lingkup yang luas (perdagangan antar
daerah) maupun antar pedagang di daerah tersebut.
B.
PENGERTIAN
MUDHARABAH
Istilah
mudharabah adalah bahasa yang
digunakan oleh penduduk Iraq, sedangkan penduduk Hijaz menyebut mudharabah dengan istilah muqharadhah atau qiradh. Sehingga dalam perkembangan lebih lanjut istilah mudharabah atau qiradh juga mengacu pada makna yang sama.
Adapun
istilah qiradh berasal dari isim
masdar al-qardh yang semakna dengan al-qath, yang mempunyai arti sepotong,
karena pemilik modal memotong (menyisihkan) sepotong (sebagian) hartanya
dijadikan modal berdagang dengan memperoleh sebagian keuntungan.
Secara
bahasa mudharabah berasal kata dharb, berarti memukul atau berjalan.
Pengertian memukul atau berjalan ini
lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan
usaha.
Secara
teknis, al- mudharabah adalah akad
kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya
menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah
dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila
rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian
si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau
kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas
kelalaian tersebut.
C.
DASAR
HUKUM MUDHARABAH
Para
ulama dari berbagai mahdzab telah sepakat, bahwa mudharabah diperbolehkan menurut hukum. Adapun dasar hukum yang
digunakan sebagai landasan adalah al- qur’an, al- hadits, dan ijma’.
a)
Dasar
hukum dari Al- qur’an
Surat
al- muzzammil : 20
ytbrãyz#uäur.... tbqç/ÎôØt Îû ÇÚöF{$# tbqäótGö6t `ÏB È@ôÒsù «!$# ........ç
Artinya
:
“...dan dari orang – orang yang
barjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT...”
Yang menjadi Wajh Ad- Dilalah atau argumen dari surat al- muzammil: 20 adalah
adanya kata yadhribun yang sama
dengan akar kata mudharabah yang
berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
b)
Al-
hadits
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas
bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana kemitra usahanya
secara Mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan,
menuruni lembah yan berbahaya atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan
tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut.
Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rosulullah SAW dan Rasulullahpun
membolehkannya.”(HR Thabran)
Dari shalih bin Shuhaib r.a
ثلاثة
فيهن البركة : المقارضة والبيع الى
اجل وخلط البر باالشعير للبيت لا
للبيع(ابن ماجه)
“Tiga perkara
yang terdapat barakah didalamnya : jual beli dengan cara kredit, memberikan
modal kepada seseorang untuk berdagang (mudharabah), dan mencampur gandum
dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk diperjual-belikan.”
c)
Ijma’
Imam
Zailai telah menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap
legitimasi pengolahan harta yatim secara
mudharabah. Kesepakatan para sahabat ini sejaladengan spirit hadits yang
dikutip Abu Ubaid.
D.
RUKUN
DAN SYARAT MUDHARABAH
Ada
perbedaan pendapat mengenai rukun mudharabah,
menutut ulama Hanafiyah rukun mudharabah
adalah ijab dan qabul. Adapun menurut ulama Malikiyah, rukun mudharabah terdiri dari: modal, bentuk
usaha, keuntungan, pihak yang beraqad, dan ijab qabul.
Sedangkan
menurut ulama Syafi’iyah rukun mudharabah
terdiri dari :
1. Pemilik
modal yang menyerahkan modal.
2. Pekerja,
yaitu pihak yang mengelola usaha.
3. Akad
mudharabah, yang terdiri dari ijab dan qabul antara pemilik modal dan pengelola
usaha.
Adapun
syarat yang ditetapkan bagi pemilik dan pengelola usaha sama dengan syarat yang
ditetapkan untuk dua orang yang berakad pada umumnya. Mereka harus orang yang
cakap untuk melakuksn perbuatan hukum dan tidak ada unsur yang mengganggu
kecakapan seperti gila. Selain itu, jumhur ulama juga tidak mensyaratkan bahwa
keduanya harus beragama Islam.
Menurut
jumhur ulama, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi berkenaan dengan modal :
1. Modal
dalam mudharabah harus berupa uang bukan berupa barang seperti emas dan perak.
2. Jumlah
modal harus diketahui.
3. Modal
harus tunai dan bukan berupa hutang.
4. Modal
harus diberikan kepada pengelola sehingga dia dapat menggunakan dana sebagai
modal usaha.
Dalam
kaitannya dengan pekerjaan atau usaha yang dilakukan pengelola modal, akad
mudharabah dapat dibedakan menjadi akad
mudharabah muthlaqah dan akad mudharabah muqayyadah. Akad mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahibul
maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh
spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Sedangkan akad mudharabah muqayyadah adalah
kebalikan dari kad mudharabah muthlaqah karena si mudharib dibatasi dengan
batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali
mencerminkan kecenderungan umumnya shahibul maal dalam memasuki jenis usaha.
E.
BIAYA PENGELOLAAN MUDHARABAH
Pembiayaan mudharabah
adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha
yang produktif. Dalam pembiayaan ini lembaga keuangan syariah sebagai shahibul
maal (pemilik dana) membiayai 100% kebutuhan suatu usaha, sedangkan nasabah
bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha. Jangka waktu usaha dan
pemagian keuntungan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Mudharib
boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai
dengan syariah, sedangkan dalam hal ini shahibul maal tidak ikut serta
mengelola usaha tersebut tetapi mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
Dalam pengelolaan modal
shahibul maal menanggung semua
kerugian akibat mudharabah kecuali jika mudharib
melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, dan menyalahi perjanjian.
Imam Malik berpendapat
bahwa biaya-biaya baru boleh dibebankan kepada modal, apabila modalnya cukup
besar sehingga masih memungkinkan mendatangkan keuntungan.
F. APLIKASI
PRODUK MUDHARABAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Pengaplikasian
produk mudharabah dalam Lembaga Keuangan Syariah, dapat dicontohkan
dalam kegiatan Perbankan Syari’ah. Dalam
prinsip mudharabah ini, diaplikasikan pada tabungan berjangka dan
deposito berjangka. Dan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak
penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagai menjadi dua bagian yaitu:
a. Mudharabah
mutlaqah atau URIA (Unrestricted Investment
Account).
Dalam
Mudharabah mutlaqah atau URIA (Unrestricted Investment Account),
tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun, dan
nasabah tidak memberikan persyaratan apapun kepada bank, ke bsnis apa dan yang
disimpannya hendak disalurkan.
Dari
penerapan mudharabah mutlaqah ini, dikembangkan 2 produk penghimpunan
dana, yakni tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Ketentuan
umum dalam produk ini adalah:
a. Bank
wajib memebritahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan cara pembagian
keuntungan. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus
dicantumkan dalam akad.
b. Untuk
tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai
penyimpanan, serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada nasabah.
Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda
penyimpanan (bilyet) deposito kepada
deposan.
c. Tabungan
mudharabah dapat diambil setiap saat oleh nasabah
sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
d. Deposito
mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai jangka
waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang setelah jatuh tempo,
akan diperlakukan sama seperti deposito baru, tetapi bila sudah dicantumkan
perpanjang otomatis tidak perlu dibuat akad baru.
e. Ketentuan-ketentuan
yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
Contoh
produk dalam bentuk mudharabah di Indonesia, dalam hal ini dicontohkan
di Bank Muamalah Indonesia (BMI), sebagai berikut:
Di
Indonesia bentuk mudharabah sebagai bentuk kerja sama telah mulai
dirintis oleh Bank Muamalah Indonesia (BMI) sejak tahun 1992. Dan ada dua
produk yang dilaksanakan BMI yaitu tabungan mudharabah dan deposito
mudharabah.
a.
Tabungan
Mudharabah
Tabungan
mudharabah adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat sesuai perjanjian. Pembagian keuntungan antara BMI (mudharib) dan
deposan (sahibu al-maal) dapat dilakukan setiap bulan, berdasarkan saldo
minimal selama periode tersebut. Misalnya, seorang pemilik tabungan
mudharabah sebesar Rp 5.000.000,- nisbah
(perbandingan) bagi hasil 50% : 50%. Diasumsikan total saldo rata-rata tabungan
mudharabah di BMI ada Rp 100.000.000,- dan keuntungan yang diperoleh dari
dana tabungan sebesar Rp 3.000.000,-. Pada akhir bulan nasabah akan memperoleh
dana bagi hasil sebagai berikut:
b.
Deposito
Mudharabah
Deposito
mudharabah adalah investasi melalui simpanan, yang
penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo),
dengan mendapatkan imbalan bagi hasil. Imbalan ini dibagi dalam bentuk berbagi
pendapatan (revenue sharing) atau penggunaan dana tersebut secara
syariah dengan porsi pembagian. Misalnya 70% : 30%, untuk deposan 70% dan untuk
BMI 30%. Jangka waktu deposito berakhir antara 1 tahun, 6 bulan, 3 bulan, dan 1
bulan. Contohnya, seseorang menempatkan dana deposito mudharabah sebesar
Rp 10.000.000,- untuk jangka waktu satu bulan. Diasumsikan dana total investasi
sebesar Rp 250.000.000,- dan keuntungan yang diperoleh untuk dana deposito (profit
sharing) sebesar Rp 6.000.000,- dan pada saat jatuh tempo nasabah akan
memperoleh dana bagi hasil sebagai berikut:
c.
Pembiayaan
Mudharabah dengan cara Bagi Hasil
BMI
menyediakan pembiayaan modal investasi sepenuhnya, sedangkan nasabah
menyediakan usaha. Hasil keuantungan akan dibagi sesuai kesepakatan bersama
dalam bentuk nisbah tertentu dari keuntungan.
d.
Tabungan
Haji Mudharabah
Dalam
hal Tabungan Haji Mudharabah ini, para nasabah boleh menarik uangnya
pada saat melakukan ibadah haji atau pada kondisi-kondisi tertentu sesuai dengan
perjanjian. Para nasabah juga mendapat imbalan bagi hasil sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati bersama.
2. Mudharabah
muqayyadah atau RIA (Restricted Investment
Account).
Dalam mudharabah RIA ini ada dua jenis,
yaitu:
a.
Mudharabah
Muqayyadah on Balance Sheet
Jenis
mudharabah ini merupakan simpanan khusus, dimana pemilik dana dapat
menetapakan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh Bank. Karakteristik
jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:
1) Pemilik
dana wajib menetapakan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dan
wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
2) Bank
wajib memberitahukan nisbah pembagian keuntungan kepada pemilik dana.
3) Sebagai
tanda bukti simpanan, bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Dan bank wajib
memisahkan dana ini dari rekening lainnya.
4) Untuk
deposito mudharabah, Bank wajib memberikan sertifikat tanda penyimpanan.
b.
Mudharabah
RIA of Balance Sheet
Jenis
mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung
kepada pelaksana usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger)
yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana
dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam
mencari bisnis (pelaksana usaha). Karakteristik jenis simpanan ini adalah
sebagai berikut
1) Sebagai
tanda bukti simpanan, bank menerbitkan bukti simpana khusus. Bank wajib
memisahkan dana dari rekening lainnya, dan simpanan khusus dicatat pada pos
tersendiri dalam rekening administratif.
2) Dana
simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan
oleh pemilik dana.
3) Bank
menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak, sedangkan antara pemilik
dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.
Dan secara ringkas pada sisi
penghimpunan dana, mudharabah diterapkan pada:
1) Tabungan
berjangka, yaitu tabungan yang
dimaksudkan untuk tujuan khusus seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan
sebgainya.
2) Deposito
spesial, di mana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja
atau ijarah saja.
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah
diterapkan untuk:
1) Pembiayaan
modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
2) Investasi
khusus, yang disebut juga mudharabah muqayyadah. Dimana sumber dana
khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan
oleh shahibul maal.
G.
KESIMPULAN
Mudharabah merupakan kontrak yang melibatkan antara dua
kelompok, yaitu pemilik modal (shahibul maal) yang mempercayakan modalnya
kepada pengelola (mudharib) untuk digunakan dalam aktivitas perdagangan atau
melakukan kegiatan usaha.
Oleh sebab itu
mudharabah merupakan suatu transaksi pembiayaan yang berdasarkan kepercayaan,
yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana. Hal ini disebabkan
bahwa laba di bagi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila
terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh
pengelola dana.
Ada dua macam transaksi
pada sistem mudharabah yang pertama, Mudharabah mutlaqah atau
URIA (Unrestricted Investment Account) yang berisi Tabungan Haji Mudharabah, Deposito Mudharabah, Tabungan
Mudharabah. Transaksi yang kedua yaitu Mudharabah muqayyadah atau
RIA (Restricted Investment Account) yang berisi Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
dan Mudharabah RIA of Balance Sheet.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio,
Muhammad syafi’i. Bank Syari’ah,Jakarta: Gema Insani. 2001
Hasan, M Ali. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2003
Huda,
Qomarul. Fiqh Muamalah.Yogyakarta:
Teras. 2011
Karim,
Adiwarman A. Bank Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2006
Suhendi,
Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2002