Selasa, 20 Mei 2014



MAKALAH
“Bagi hasil (mudharabah)”
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas “Fiqh Mu’amalah”
Dosen Pengampu:
Arifah Millati, M.HI



 







Disusun oleh:
1.      Erviana Zahrotul Layla           (2823123041)
2.      Febry Eko Wahyuni    (2823123049)
3.      Fitria Munadziroh                   (2823123051)

JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH 3B
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TULUNGAGUNG
2013

A.    LATAR BELAKANG
Allah menciptakan manusia sebagai makhluk yang berinteraksi sosial dan saling  membutuhkan satu sama lain. Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu dan keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya, disisi lain ada yang memiliki skill / kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua jenis ini diharapkan dapat saling melengkapi dan mempermudah pengembangan harta dan kemampuan tersebut. Semua bentuk organisasi bisnis dimana dua orang atau lebih menggabungkan sumber daya finansial, keusahaan, keahlian, dan kemampuan baik mereka untuk melakukan bisnis.
Para teoritis Islam memahami bahwa bunga serta modal yang dihasilkan ditentukan terlebih dahulu adalah riba yang dilarang dalam hukum Islam. Berangkat dari asumsi ini, akhirnya perkembangan sistem alternatif perbankan yang menggunakan sistem bunga agar terhindar dari unsur riba. Maka dari itu bank syariah menawarkan produk-produk yang terhindar dari bunga salah satunya adalah bagi hasil (mudharabah). Untuk itulah Islam memperbolehkan syarikat dalam usaha diantaranya mudharabah.
Dalam mudharabah terdapat perjanjian diantara paling sedikit dua pihak. Dimana satu pihak sebagai pemilik modal yang mempercayakan sejumlah dana kepada pihak lain. Sedangkan pengusaha menjalankan aktivitas atau usahanya. Mudharabah merupakan perjanjian PLS (Profit and Loss Sharing), dimana yang diperoleh para pembeli pinjaman adalah bagian tertentu dari keuntungan atau kerugian proyek yang mereka biayai.
Mudharabah umunya digunakan sebagai pendukung untuk memperluas jaringan perdagangan. Karena dengan menerapkan prinsip mudharabah, dapat dilakukan transaksi jual beli dalam ruang lingkup yang luas (perdagangan antar daerah) maupun antar pedagang di daerah tersebut.





B.     PENGERTIAN MUDHARABAH
Istilah mudharabah adalah bahasa yang digunakan oleh penduduk Iraq, sedangkan penduduk Hijaz menyebut mudharabah dengan istilah muqharadhah atau qiradh. Sehingga dalam perkembangan lebih lanjut istilah mudharabah atau qiradh juga mengacu pada makna yang sama.
Adapun istilah qiradh berasal dari isim masdar al-qardh yang semakna dengan al-qath, yang mempunyai arti sepotong, karena pemilik modal memotong (menyisihkan) sepotong (sebagian) hartanya dijadikan modal berdagang dengan memperoleh sebagian keuntungan.[1]
Secara bahasa mudharabah berasal kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian  memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Secara teknis, al- mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.

C.    DASAR HUKUM MUDHARABAH
Para ulama dari berbagai mahdzab telah sepakat, bahwa mudharabah diperbolehkan menurut hukum. Adapun dasar hukum yang digunakan sebagai landasan adalah al- qur’an, al- hadits, dan ijma’.
a)      Dasar hukum dari Al- qur’an
Surat al- muzzammil : 20
ytbrãyz#uäur....      tbqç/ÎŽôØtƒ Îû ÇÚöF{$# tbqäótGö6tƒ `ÏB È@ôÒsù «!$# ........ç  
Artinya :
“...dan dari orang – orang yang barjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT...”
            Yang menjadi Wajh Ad- Dilalah atau argumen dari surat al- muzammil: 20 adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha.

b)     Al- hadits
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana kemitra usahanya secara Mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yan berbahaya atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rosulullah SAW dan Rasulullahpun membolehkannya.”(HR Thabran)
Dari shalih bin Shuhaib r.a
ثلاثة  فيهن  البركة : المقارضة والبيع الى اجل وخلط البر  باالشعير للبيت لا للبيع(ابن ماجه)
Tiga perkara yang terdapat barakah didalamnya : jual beli dengan cara kredit, memberikan modal kepada seseorang untuk berdagang (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk diperjual-belikan.”[2]

c)      Ijma’
Imam Zailai telah menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara mudharabah. Kesepakatan para sahabat ini sejaladengan spirit hadits yang dikutip Abu Ubaid.[3]

D.    RUKUN DAN SYARAT MUDHARABAH
Ada perbedaan pendapat mengenai rukun mudharabah, menutut ulama Hanafiyah rukun mudharabah adalah ijab dan qabul. Adapun menurut ulama Malikiyah, rukun mudharabah terdiri dari: modal, bentuk usaha, keuntungan, pihak yang beraqad, dan ijab qabul.
Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah rukun mudharabah terdiri dari :
1.      Pemilik modal yang menyerahkan modal.
2.      Pekerja, yaitu pihak yang mengelola usaha.
3.      Akad mudharabah, yang terdiri dari ijab dan qabul antara pemilik modal dan pengelola usaha.
Adapun syarat yang ditetapkan bagi pemilik dan pengelola usaha sama dengan syarat yang ditetapkan untuk dua orang yang berakad pada umumnya. Mereka harus orang yang cakap untuk melakuksn perbuatan hukum dan tidak ada unsur yang mengganggu kecakapan seperti gila. Selain itu, jumhur ulama juga tidak mensyaratkan bahwa keduanya harus beragama Islam.
Menurut jumhur ulama, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi berkenaan dengan modal :
1.      Modal dalam mudharabah harus berupa uang bukan berupa barang seperti emas dan perak.
2.      Jumlah modal harus diketahui.
3.      Modal harus tunai dan bukan berupa hutang.
4.      Modal harus diberikan kepada pengelola sehingga dia dapat menggunakan dana sebagai modal usaha.[4]
Dalam kaitannya dengan pekerjaan atau usaha yang dilakukan pengelola modal, akad mudharabah dapat dibedakan menjadi akad mudharabah muthlaqah dan akad mudharabah muqayyadah. Akad mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Sedangkan akad mudharabah muqayyadah adalah kebalikan dari kad mudharabah muthlaqah karena si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umumnya shahibul maal dalam memasuki jenis usaha.

E.     BIAYA PENGELOLAAN MUDHARABAH
Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Dalam pembiayaan ini lembaga keuangan syariah sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100% kebutuhan suatu usaha, sedangkan nasabah bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha. Jangka waktu usaha dan pemagian keuntungan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah, sedangkan dalam hal ini shahibul maal tidak ikut serta mengelola usaha tersebut tetapi mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
Dalam pengelolaan modal shahibul maal menanggung semua kerugian akibat mudharabah kecuali jika mudharib melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, dan menyalahi perjanjian.[5]
Imam Malik berpendapat bahwa biaya-biaya baru boleh dibebankan kepada modal, apabila modalnya cukup besar sehingga masih memungkinkan mendatangkan keuntungan.[6]
F.     APLIKASI PRODUK MUDHARABAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Pengaplikasian produk mudharabah dalam Lembaga Keuangan Syariah, dapat dicontohkan dalam kegiatan Perbankan Syari’ah.  Dalam prinsip mudharabah ini, diaplikasikan pada tabungan berjangka dan deposito berjangka. Dan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagai menjadi dua bagian yaitu:
a.      Mudharabah mutlaqah atau URIA (Unrestricted Investment Account).
Dalam Mudharabah mutlaqah atau URIA (Unrestricted Investment Account), tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun, dan nasabah tidak memberikan persyaratan apapun kepada bank, ke bsnis apa dan yang disimpannya hendak disalurkan.
Dari penerapan mudharabah mutlaqah ini, dikembangkan 2 produk penghimpunan dana, yakni tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Ketentuan umum dalam produk ini adalah:
a.       Bank wajib memebritahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan cara pembagian keuntungan. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
b.      Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai penyimpanan, serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada nasabah. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
c.       Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh nasabah sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
d.      Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang setelah jatuh tempo, akan diperlakukan sama seperti deposito baru, tetapi bila sudah dicantumkan perpanjang otomatis tidak perlu dibuat akad baru.
e.       Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.[7]
Contoh produk dalam bentuk mudharabah di Indonesia, dalam hal ini dicontohkan di Bank Muamalah Indonesia (BMI), sebagai berikut:
Di Indonesia bentuk mudharabah sebagai bentuk kerja sama telah mulai dirintis oleh Bank Muamalah Indonesia (BMI) sejak tahun 1992. Dan ada dua produk yang dilaksanakan BMI yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
a.      Tabungan Mudharabah
Tabungan mudharabah adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai perjanjian. Pembagian keuntungan antara BMI (mudharib) dan deposan (sahibu al-maal) dapat dilakukan setiap bulan, berdasarkan saldo minimal selama periode tersebut. Misalnya, seorang pemilik tabungan mudharabah sebesar Rp 5.000.000,- nisbah (perbandingan) bagi hasil 50% : 50%. Diasumsikan total saldo rata-rata tabungan mudharabah di BMI ada Rp 100.000.000,- dan keuntungan yang diperoleh dari dana tabungan sebesar Rp 3.000.000,-. Pada akhir bulan nasabah akan memperoleh dana bagi hasil sebagai berikut:
Flowchart: Alternate Process: 5.000.000/100.000.000  x 3.000.000 x 50%=Rp 75.000,-
  (belum dipotong pajak)

                             


b.      Deposito Mudharabah
Deposito mudharabah adalah investasi melalui simpanan, yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dengan mendapatkan imbalan bagi hasil. Imbalan ini dibagi dalam bentuk berbagi pendapatan (revenue sharing) atau penggunaan dana tersebut secara syariah dengan porsi pembagian. Misalnya 70% : 30%, untuk deposan 70% dan untuk BMI 30%. Jangka waktu deposito berakhir antara 1 tahun, 6 bulan, 3 bulan, dan 1 bulan. Contohnya, seseorang  menempatkan dana deposito mudharabah sebesar Rp 10.000.000,- untuk jangka waktu satu bulan. Diasumsikan dana total investasi sebesar Rp 250.000.000,- dan keuntungan yang diperoleh untuk dana deposito (profit sharing) sebesar Rp 6.000.000,- dan pada saat jatuh tempo nasabah akan memperoleh dana bagi hasil sebagai berikut:


Flowchart: Alternate Process: 10.000.000/250.000.000  x 6.000.000 x 70%=Rp 168.000,-
  (belum dipotong pajak)
 



c.       Pembiayaan Mudharabah dengan cara Bagi Hasil
BMI menyediakan pembiayaan modal investasi sepenuhnya, sedangkan nasabah menyediakan usaha. Hasil keuantungan akan dibagi sesuai kesepakatan bersama dalam bentuk nisbah tertentu dari keuntungan.
d.      Tabungan Haji Mudharabah
Dalam hal Tabungan Haji Mudharabah ini, para nasabah boleh menarik uangnya pada saat melakukan ibadah haji atau pada kondisi-kondisi tertentu sesuai dengan perjanjian. Para nasabah juga mendapat imbalan bagi hasil sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.[8]
2.      Mudharabah muqayyadah atau RIA (Restricted Investment Account).
Dalam mudharabah RIA ini ada dua jenis, yaitu:
a.      Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus, dimana pemilik dana dapat menetapakan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh Bank. Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:
1)      Pemilik dana wajib menetapakan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dan wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
2)      Bank wajib memberitahukan nisbah pembagian keuntungan kepada pemilik dana.
3)      Sebagai tanda bukti simpanan, bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Dan bank wajib memisahkan dana ini dari rekening lainnya.
4)      Untuk deposito mudharabah, Bank wajib memberikan sertifikat tanda penyimpanan.
b.      Mudharabah RIA of Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha). Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut
1)      Sebagai tanda bukti simpanan, bank menerbitkan bukti simpana khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya, dan simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.
2)      Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
3)      Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak, sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.[9]
Dan secara ringkas pada sisi penghimpunan dana, mudharabah diterapkan pada:[10]
1)      Tabungan berjangka,  yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan sebgainya.
2)      Deposito spesial, di mana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau ijarah saja.
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk:
1)      Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
2)      Investasi khusus, yang disebut juga mudharabah muqayyadah. Dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.
G.    KESIMPULAN
Mudharabah merupakan kontrak yang melibatkan antara dua kelompok, yaitu pemilik modal (shahibul maal) yang mempercayakan modalnya kepada pengelola (mudharib) untuk digunakan dalam aktivitas perdagangan atau melakukan kegiatan usaha.
Oleh sebab itu mudharabah merupakan suatu transaksi pembiayaan yang berdasarkan kepercayaan, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana. Hal ini disebabkan bahwa laba di bagi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh pengelola dana.
Ada dua macam transaksi pada sistem mudharabah yang pertama, Mudharabah mutlaqah atau URIA (Unrestricted Investment Account) yang berisi Tabungan Haji Mudharabah, Deposito Mudharabah, Tabungan Mudharabah. Transaksi yang kedua yaitu Mudharabah muqayyadah atau RIA (Restricted Investment Account) yang berisi Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet dan Mudharabah RIA of Balance Sheet.














DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad syafi’i.  Bank Syari’ah,Jakarta: Gema Insani. 2001
Hasan, M Ali. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.     2003
Huda, Qomarul. Fiqh Muamalah.Yogyakarta: Teras. 2011
Karim, Adiwarman A.  Bank Islam.  Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.  2006
Suhendi, Hendi.  Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2002



[1] Qomarul Huda, Fiqh Muamalah, (Yogyakarta:Teras,2011 ),hal.111-112
[2] Qomarul Huda, Fiqh..., hal. 113
[3] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hal. 95-96
[4]Qomarul Huda, Fiqh..., hal. 114-116
[6] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta:PT Rajagrafindo Persada, 2002), hal 143
[7] Adiwarman A. Karim, Bank Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006), hal. 109-110
[8]M.ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hal. 176-178
[9] Adiwarman A. Karim, Bank..., hal. 110-111
[10] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hal. 97

Tidak ada komentar:

Posting Komentar