Selasa, 30 September 2014



1.    Fungsi dan peran Bank antara lain:
a.       Menghimpun dana, pada fungsi ini Bank melakukan penghimpunan. Dana-dana yang dihimpun Bank berasal dari:
a)      Dana yang bersumber dari Bank sendiri, yang berupa setoran modal sewaktu pendirian Bank.
b)      Dana yang bersumber dari masyarakat luas baik berupa tabungan, deposito, maupun giro.
c)      Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dan yang berupaKredit Likuiditas dan Call Money.
b.      Menyalurkan dana, dana-dana yang diperoleh Bank kemudian disalurkan Bank untuk melakukan pembiayaan kepada nasabah, pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, dan lain-lain.
c.       Memberikan jasa, dalam hal ini Bank mengemban tugas sebagai pelayan lalu lintas pembayaran uang. Seperti melakukan kegiatan pengiriman uang, kliring, incaso, cek wisata, kartu kredit, dan pelayanan lainnya.

2.    Jenis akad pembiayaan yang digunakan Bank Syariah antara lain:
a.       Akad Mudharabah adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha/pengelola, untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal.
b.      Akad Musyarakah adalah kerjasama antara kedua pihak atau lebih untuk suatu usah tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

3.    Tujuan regulasi dan dampak FTV (Financing To Value) (Sektor Otomotif) terhadap pertumbuhan pembiayaan di Bank Syariah
FTV adalah aturan kredit kepemilikan, baik properti maupun otomotif.
·      Tujuan regulasi FTV pada sektor otomotif:
a.       Menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat ketahanan perbankan.
b.      Mengedepankan prinsip kehati-hatian pada pemberian kredit.
c.       Mengantisipasi potensi risiko “gagal bayar” yang disebabkan penurunan kemampuan pelunasan kredit, karena pemberlakuan uang muka sedikit.
·      Dampak FTV sektor otomotif terhadap pertumbuhan pembiayaan pada Bank Syariah:
a.       Akan menurunkan tingkat kredit, karena adanya tingkat kenaikan uang muka pada Kredit Kendaraan Bermotor KKB.
b.      Tergerusnya pertumbuhan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
c.       Kebutuhan tenaga kerja ikut berkurang, terutama daerah-daerah yang juga sudah mengalami koreksi pertumbuhan ekonomi.

4.    Akad-akad yang dipakai pada Bank Syariah
a.    Produk Dana                 : Akad Wadi’ah, Akad Mudharabah.
b.    Produk Pembiayaan       : Akad Mudharabah, Akad Musyarakah, Akad Murabahah, Akad Salam, Akad Istishna, Bai’ Bi Tsaman Ajil, Akad Hawalah, Akad Rahn, Akad Qard.

5.    Perhitungan pembiayaan
a.       Berapa nilai uang muka yang disediakan oleh sdr. Hadi?
30% x Rp 125.000.000,00 = Rp 37.500.000,00
Jadi, uang muka yang harus disediakan sdr. Hadi untuk membeli rumah adalah Rp 37.500.000,00

b.      Berapa margin pembiayaan yang dibayar selama satu tahun?
·         Sisa pokok yang harus dibayar sdr. Hadi :
= Harga pokok rumah – Uang muka
                        = Rp 125.000.000,00  – Rp 37.500.000,00
                        = Rp 87.500.000
·         Pak hadi mengangsur selama 5 tahun, jadi angsuran pokok pertahunnya (belum margin):
            = Rp 87.500.000,00 : 5
= Rp 17.500.000
·         Margin pertahunnya 8,5% (angsuran 5 tahun-10 tahun)
= 8,5% x Rp 17.500.000,00
= Rp 1.487.500,00
Jadi, margin pembiayaan yang dibayar sdr. Hadi selama satu tahun adalah senilai Rp 1.487.500,00
c.       Berapa margin pembiayaan yang dibayar selama lima tahun?
= Margin per/tahun x 5
= Rp 1.487.500,00  x 5
= Rp 7.437.500,00
Jadi, margin pembiayaan yang dibayar sdr. Hadi selama 5 tahun adalah senilai  Rp 7.437.500,00
d.      Berapa nilai pembiayaan sdr. Hadi?
= (Angsuran pokok per/tahun + Margin Per/tahun) x 5
= (Rp 17.500.000,00 + Rp 1.487.500,00) x 5
= Rp 18.987.500 x 5
= Rp 94.937.500
Jadi, nilai pembiayaan yang harus dilakukan sdr. Hadi selama 5 tahun adalah Rp 94.937.500,00
e.       Berapa nilai angsuran yang dibayar setiap bulannya?
5 tahun = 60 bulan
Angsuran per/bulan     = Pembiayaan selama 5 tahun : 60
                                    = Rp 94.937.500,00 : 60
                                    = Rp 1.582.291,67
Jadi, nilai angsuran yang harus dibayar sdr. Hadi setiap bulannya adalah senilai Rp 1.582.291,67

Tidak ada komentar:

Posting Komentar